Pemkab Serang Siapkan Perbup AKB, Langgar Protokol Kesehatan Siap-siap Kena Sanksi

- 9 Agustus 2020, 21:58 WIB
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri /Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri menyebutkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sedang mempersiapkan peraturan bupati (Perbup) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Dalam Perbup tersebut pemkab juga akan mengatur sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan, hal itu sebagai upaya mengantisipasi adanya penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di masa adaptasi kebiasaan baru.

Entus mengatakan, saat ini Perbup tersebut masih digodok oleh pihaknya. Selain diatur mengenai pola hidup sehat ditengah pandemi Covid-19, kata dia, di dalam Perbup diatur juga mengenai sanksi bagi yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Rutin Patroli Dialogis, Polisi Ingatkan Warga di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

"Tapi prinsipnya adalah bagaimana menjalani tatanan kehidupan di era pandemi ini, supaya semuanya berjalan dengan baik,‎" ujarnya kepada Kabar Banten, Ahad 9 Agustus 2020.

Ia mengatakan, pola hidup sehat yang diatur dalam perbup tersebut diantaranya penggunaan masker‎, cuci tangan dengan hand sanitizer dan penggunaan disinfektan serta lain sebagainya. Menurutnya, peraturan ini pun berlaku bagi dunia usaha.

"Jadi bagaimana mereka melakukan kebiasaan baru, apa yang harus dilakukan,‎ supaya usahanya ini berjalan dengan baik tetapi tidak menimbulkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Serang," katanya.

Baca Juga: Disiplinkan Masyarakat, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi

Saat ini, diakuinya, masyarakat masih banyak yang abai dengan masker, cuci tangan, sosial ditancing dan masih mengadakan kerumunan kerumunan yang risikonya sangat besar. Oleh karena itu, harus terus disosialisasi‎kan kepada masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x