KABAR BANTEN - Serikat pekerja di wilayah Kabupaten Serang belum mendapatkan pemberitahuan pasti, terkait rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Jika bantuan tersebut benar diturunkan, diharapkan bisa tepat sasaran.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Serang Asep Danuwirya mengatakan, belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait rencana pemerintah tersebut.
"Baru katanya, ke serikat belum langsung. Hanya dapat kabar dengar-dengar saja. Harusnya Disnaker panggil kita untuk kebenarannya," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 10 Agustus 2020.
Baca Juga: UMK 2020, Serikat Pekerja Kota Serang Usulkan Kenaikan 15 Persen
Asep mengatakan, jangan sampai bantuan ini nasibnya sama dengan prakerja, penerimanya tidak jelas. Kemudian Disnaker juga tidak bisa mengkondisikan siapa saja yang dapat.
"Itu enggak sampe gak jelas kita gak tahu anggota kita dapat apa enggak. Karena ada juga yang saya dengar orang yang belum kerja dapat bukan hanya karena Covid. Jadi anak-anak pintar main hp malah mereka yang dapat," ucapnya.
Baca Juga: Desak Pembatalan Omnibus Law RUU Cilaka, Serikat Buruh Siapkan Petisi
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi data diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya pun memastikan semua karyawan di serikatnya sudah terdaftar. Sebab mendaftarkan buruh ke BPJS merupakan hal yang wajib.