Perubahan Status Pegawai KPK Diharapkan Tak Surutkan Pemberantasan Korupsi

- 10 Agustus 2020, 20:17 WIB
Ahmad Tholabi Kharlie
Ahmad Tholabi Kharlie /

KABAR BANTEN - Penerbitan PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN diharapkan tak menyurutkan independensi KPK dalan pemberantasan korupsi. Perubahan status pegawai ini justru menjadi tantangan bagi KPK untuk menunjukkan sikap profesional.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan, lahirnya PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi dari UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Di UU No 19 Tahun 2019 terdapat norma yang secara tegas Pegawai KPK adalah ASN. Maka lahirlah PP No 41 Tahun 2020 ini," ujar Tholabi di Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga : Koalisi Masyarakat Banten Tolak Revisi UU KPK, Kasus Korupsi Besar Berpotensi Terhenti

Lebih lanjut, Tholabi menyebutkan sejak perubahan UU KPK bergulir pada tahun lalu, salah satu norma yang ditentang publik yakni mengenai status Pegawai KPK yang dialihkan menjadi ASN. Perubahan status ini dikhawatirkan KPK tidak lagi independen dan rawan diintervensi.

"Kekhawatiran mengenai independensi Pegawai KPK ini menjadi tantangan bagi Pegawai KPK yang sejak awal KPK berdiri telah mentradisikan kerja profesional yang menerapkan merit sistem," ucap Tholabi dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke Kabar Banten.

Atas dasar tersebut, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan peralihan status dari Pegawai KPK menjadi ASN semestinya sama sekali tidak mengubah budaya kerja yang telah dibangun sejak lama.

"Kekhawatiran mengenai independensi Pegawai KPK ini harus dijawab oleh komisioner dan pejabat KPK untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan main dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Tholabi menegaskan.

Baca Juga : Revisi UU KPK Dinilai Wajar

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x