KABAR BANTEN - Jelang pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif atau Bacaleg DPRD Pandeglang periode 2024-2029, 2 mantan narapidana koruptor mengajukan pembuatan SKCK, di Satpas Polres Pandeglang.
Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, 2 mantan narapidana koruptor mengajukan pembuatan SKCK untuk memenuhi salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lalu seperti apakah ketika 2 mantan narapidana koruptor mengajukan pembuatan SKCK untuk memenuhi salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum.
Kasat Intelkam Polres Pandeglang AKP Sely Eldiansyah mengungkapkan, sedikitnya ada 283 orang yang mengajukan pembuatan SKCK, 283 orang tersebut berasal dari 11 Partai Politik (Parpol). Seperti dari PAN, Nasdem, Perindo, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, dan Partai Demokrat.
"Dari 11 Parpol, sebanyak 8 Parpol melakukan pembuatan SKCK secara kolektif. Sehingga pelayanan permohonan dilakukan di Kantor DPC," kata Sely Eldiansyah kepada Kabar Banten, Sabtu 6 Mei 2023.