KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak mengutip retribusi pelayanan umum di 10 titik lokasi parkir dari 14 lokasi parkir yang ada.
Kabid Angkutan, Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak Asep Topik menjelaskan empat lokasi yang belum dikutip retribusi karena masih dalam tahap evaluasi karena berbagai pertimbangan
Dia menyebutkan, ke sepuluh titik parkir dimaksud meliputi parkir tepi jalan umum Jalan Sunan Kalijaga, Pasar Maja, Pasar Lama Malingping, Jalan Alun-alun Rangkasbitung, Jalan Hardiwinangun, Bayah, Binuangeun, Ciboleger, Sampay, dan Gajrug Cipanas.
Baca Juga: Akui Banyak Parkir Liar di Kota Serang, Dishub Sebut Kesadaran Masyarakat Minim
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebak Nomor 25 Tahun 2020, terdapat 14 titik lokasi parkir. Dari jumlah itu, 10 di antaranya sudah dikenakan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum,” katanya Senin 8 Mei 2023.
Dia menyebutkan, berdasarkan catatan, pendapatan dari retribusi parkir di sepuluh titik pada bulan Desember tahun 2022 mencapai 98 persen atau sebesar Rp 335.433.000.
Pada tahun tersebut, Sunan Kalijaga tercatat punya kontribusi besar dalam pendapatan retribusi parkir. Realisasi pendapatannya mencapai Rp151.863.00 atau 100,12 persen dari target yang ditetapkan