95 WBP Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan

- 12 Agustus 2020, 17:18 WIB
Para WBP yang akan mendapatkan remisi kemerdekaan saat proses pembinaan.
Para WBP yang akan mendapatkan remisi kemerdekaan saat proses pembinaan. /Galuh Malpiana/

KABAR BANTEN - Sebanyak 95 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Kelas ll Rangkabsitung diusulkan untuk mendapatkan remisi HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Napi diusulkan mendapatkan remisi itu sudah memenuhi syarat dan kriteria.

Kepala Lapas setempat, Budi Ruswanto mengatakan, 95 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini sudah memenuhi syarat dan kriteria. Mereka dianggap sudah berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

"Penilaian syarat dan kritetianya dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Remisi yang didapatkan para WBP nantinya bervariatif, dari 1 bulan sampai 5 bulan," kata Budi, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Sosialisasikan Perbup ABK, Kejari Lebak 'Road Show' ke Sejumlah Kecamatan

Menurut dia, HUT ke 75 Kemerdekaan RI tahun ini memiliki tema yang baik, yaitu Indonesia maju. Tentunya itu bukan hanya dirasakan oleh seseorang melainkan seluruh rakyat Indonesia. 17 Agustus adalah hari kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tentu berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh negara memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana diseluruh tanah air.

"Tapi, WBP yang diusulkan dapat remisi tentu harus memenuhi syarat," katanya.

Tiga WBP langsung bebas

Ia mengatakan, dari total 232 WBP, hanya 95 yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan. Tahun ini, ada 3 orang diantaranya yang akan bebas langsung.

“Jadi untuk sisanya tidak memenuhi persyaratan, seperti belum menjalani masa pidana 6 bulan dan masih menjalani proses persidangan” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x