Sebelum Ada Perwal, Tempat Hiburan di Kota Serang Bisa Ditutup Sementara

- 13 Agustus 2020, 04:25 WIB
tmpat hiburan-malam
tmpat hiburan-malam /

KABAR BANTEN - Pemkot Serang sudah bisa menutup tempat hiburan malam di Kota Serang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Namun, penutupan hanya bersifat sementara, karena belum ada aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal).

Kabag Hukum Pemkot Serang Subagyo mengatakan, dalam perda diatur secara teknis, bahwa setelah enam bulan setelah diundangkan bisa dilaksanakan penutupan.

"Penutupannya seperti apa, kan nanti harus ada SK pencabutan izinnya, SK-nya dari pak wali kota. Nah itu yang diatur teknis. Tapi, kalau penutupan sementara sudah bisa langsung sebetulnya dengan (mengacu) Perda itu," katanya, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca Juga : Tempat Hiburan Menjamur, Dewan Diminta Tegur Pemkot

Pihaknya sudah menerima usulan draft Perwal dari Disparpora. Namun, dalam draft itu tidak sesuai dengan amanat yang ada dalam perda, sehingga pihaknya meminta dinas terkait untuk menyusun ulang.

"Sudah menyampaikan, cuma setelah kami bahas amanat di empat pasal itu ternyata belum masuk, karena mereka itu kemarin banyak copy paste, enggak tahu ngambil dari Perwal mana, jadi kan gak nyambung. Harusnya kan yang diamanatkan hanya empat pasal itu saja, mereka kemarin copy paste," ujarnya.

Empat pasal amanat dalam perda yang dimaksud, di antaranya Pasal 37 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudian, Pasal 50 tentang Standarisai, Akreditasi, dan Sertifikasi. Pasal 54 tentang Pemantauan, Evaluasi, Pengawasan, dan Pengendalian, serta Pasal 60 tentang Pemberian Sanksi.

"Empat pasal itu kan sifatnya teknis. Nah yang tahu kan dinas teknis, kami enggak tahu. Kalau kami mau asal bikin nanti pas pelaksanaannya mereka enggak tahu, kan salah lagi," ucapnya.

Baca Juga : 13 Tahun Kota Serang, Mahasiswa : Banyak PR Belum Terselesaikan

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x