Raperda RZWP3K Jangan Batasi Zona Tangkap Nelayan

- 13 Agustus 2020, 07:40 WIB
raperda ilust
raperda ilust /

KABAR BANTEN - Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Banten meminta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tak membatasi zona tangkap nelayan. Sebab, keberadaan ikan di lautan tak dibatasi oleh zona tertentu.

"Ingin agar kepentingan nelayan tetap seperti yang sudah berjalan terutama nelayan tangkap. Kenapa ini tidak boleh dikasih zona tertentu karena ikan tidak dipagari. Tidak diikat, jadi di sana zona tambang, mau di zona wisata, zona industri harus ditangkap oleh nelayan karena untuk kehidupan mereka," kata Ketua DPD HNSI Banten Sabrawijaya usai audiensi Raperda RZWP3K di Sekretariat DPRD Banten, Rabu 12 Agustus 2020.

Dia juga meminta agar Raperda mengatur tentang adanya manfaat yang didapatkan nelayan semacam Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambang pasir.

"Contohnya kemarin, ada CSR dari penambang pasir tetapi pemberiannya persis diberikan rebutan di lapangan, akhirnya jadi fitnah," tuturnya.

Baca Juga : Usulan Raperda RZWP3K Tanpa Kajian Lingkungan

Menurut dia hal tersebut wajar karena HNSI merupakan organisasi nelayan yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Artinya aspirasi yang disampaikannya mewakili nelayan.

"Artinya sewajarnya HSNI untuk mengoordinir masalah ini supaya tertib untuk menerima CSR," ucapnya.

Pihaknya menyetujui Raperda RZWP3K selama kedua permintaan yang disampaikan HSNI dipenuhi.

"Kita tidak boleh menolak karena ini ada kepentingan negara daerah tapi apa yang diperoleh daerah? Kalau tidak ada ya ngapain. Jadi daerah harus dapat dari Perda ini, jangan hanya pusat yang diuntungkan. Apalagi perda ini hanya memperkuat kewenangan KSOP yang melebarnya di mana pemerintah daerah dicaplok daerahnya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x