Asyik, Gaji ke-13 ASN Pemkot Serang Cair Hari ini

- 13 Agustus 2020, 12:53 WIB
ilustrasi gaji ke-13 ASN
ilustrasi gaji ke-13 ASN /PRFM/

KABAR BANTEN – Gaji ketiga belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang cair Kamis 13 Agustus 2020 hari ini. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pun sudah bisa mengajukan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Sudah, itu hari ini cair, baru hari ini cair. Jadi nanti OPD bisa mengajukan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan kepada Kabar Banten saat ditemui di kantornya.

Seluruh OPD di lingkungan Pemkot Serang dapat mengajukan gaji ketiga belas tersebut dan bisa langsung memprosesnya.

Baca Juga: Rp 20 Miliar, Pencairan Gaji ke-13 ASN Tunggu PP

"Jadi seluruh OPD sudah boleh mengajukan dan langsung mulai diproses. Mudah-mudahan besok sudah mulai cair untuk gaji ketiga belas," ujarnya.

Dia menuturkan, anggaran gaji ketiga belas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Serang sebesar Rp 25 miliar.

"Iya, untuk semua ASN di lingkungan pemkot, itu kurang lebih sekitar Rp 25 miliar. Jadi untuk pejabat negara dan anggota DPRD. Untuk tenaga honorer tidak dapat gaji ketiga belas, khusus ASN saja," ucapnya.

Baca Juga: Pemkot Cilegon Tunggu Kepastian Gaji Ke-13

Dia mengatakan, tidak ada keterlambatan pemberian gaji ketiga belas. Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan, disebutkan gaji ketiga belas dicairkan pada Agustus, bahkan bisa diberikan pada bulan berikutnya.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x