KABAR BANTEN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memantau laporan vokalis jamrud Krisyanto bakal calon bupati jalur perseorangan atas kejanggalan syarat dukungan yang dilakukan KPU Pandeglang.
Laporan sengketa tahapan Pilkada tersebut sedang ditangani Bawaslu Pandeglang, Kamis 13 Agustus 2020.
Selain itu, Bawaslu RI menilai kontestasi Pilkada Pandeglang dinilai rawan terjadi pelanggaran.
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Pandeglang untuk mengetahui soal adauan permohonan salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan Krisyanto-Hendra.
Materi aduannya yakni soal adanya kejanggalan dalam syarat dukungan independen di KPU. Tentunya masalah tersebut tetap harus diselesaikan sesuai prosedur yang ada.
"Ya, kami sudah memeriksa proses penanganan sengketa yang ditangani Bawaslu Pandeglang soal aduan bakal pasangan calon perseorangan terhada hasil syarat dukungan dilakukan KPU. Intinya apakah penanganan laporan itu sudah sesuai dengan prosedur atau belum. Namun saya melihat mereka sudah sesuai prosedur, sudah oke," kata
Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja seusai memantau penanganan sengketa Pilkada di Kantor Bawaslu Pandeglang, Kamis 13 Agustus 2020.
Ia mengatakan, untuk tahapan penyelesaian laporan yang dilakukan Bawaslu Pandeglang sudah sesuai prosedur yang ada. Termasuk nanti akan dilaksanakan musyawarah secara tertutup kedua pihak antara pasangan calon dengan KPU.