Terjaring Razia Uji Coba Perbup AKB, Warga di Lebak Disanksi Bersih-bersih

- 13 Agustus 2020, 19:00 WIB
PETUGAS Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak saat menggelar razia ujo coba Perbup Adaptasi Kebisaan Baru (ABK)
PETUGAS Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak saat menggelar razia ujo coba Perbup Adaptasi Kebisaan Baru (ABK) /Dini Hidayat/


KABAR BANTEN - Petugas tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kecamatan Malingping menggelar razia penerapan Peraturan bupati (Perbup) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Kamis 13 Agustus 2020. Dalam razia tersebut, ratusan orang dikenakan sanksi non denda berupa teguran dan kerja sosial.

Camat Malingping, Cece Saputra mengatakan, dalam razia uji coba Perbup 28 tahun 2020 tentang ABK itu, pihaknya mendapati ratusan warga yang melanggar aturan. Pada razia uji coba pertama tersebut, petugas hanya menerapkan sanksi non denda atau teguran dan kerja sosial saja.

"Ini merupakan jadwal pertama razia Perbup AKB di wilayah kami. Pelaksanaannya, digelar di 2 titik, yaitu kawasab eks pasar Malingping dan Alun-alun Malingping," katanya, Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Uji Coba Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru, Sanksi Hanya Sebatas Teguran

Ia menjelaskan, di hari pertama razia di lokasi Alun-alun Malingping, pelanggar tercatat sekitar 130 orang. Mereka sekitar 70 persennya merupakan warga Malingping, 30 persennya merupakan warga luar Malingping.

"Sanksinya belum denda, baru sanksi teguran dan sosial saja, seperti bersih-bersih, menyanyaikan lagu Indonesia Rasa dan megucapkan Pancasila," katanya.

Pihaknya bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) akan terus melakukan razia atau operasi rutin sesuai tahapan yang telah ditentukan. Saat ini baru tahap uji coba, karenanya sanksi yang diterapkan, sanksi sosial.

Baca Juga: ODP Covid-19 di Kecamatan Malingping Didominasi Pemudik

Masyarakat segera membiasakan diri menerapkan protokol kesehatan yang telah di sosialisasikan. Langkah ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang telah menjadi pandemi dunia.

"Sesuai Perbup AKB, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, ada dua sanksi bagi yang melanggar. membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus dan sanksi denda administratif sebesar Rp 150.000," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x