Tak Gunakan Masker, 82 Warga Tangsel Terjaring Razia

- 13 Agustus 2020, 18:11 WIB
petugas kepolisian memasangkan masker kepada penguna jalan
petugas kepolisian memasangkan masker kepada penguna jalan /

 

KABAR BANTEN - Sebanyak 82 warga Kota Tangerang Selatang (Tangsel) terjaring razia penertiban penggunaan masker yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis 13 Agustus 2020. Penertiban di dua titik yakni di Pasar Serpong dan Taman Tekno, BSD, Serpong, Tangsel. ini dalam rangka penegakkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kegiatan ini dilakukan sejak pagi yang diawali dari Pasar Serpong kemudian mengarah kepada Jalan Raya Tekno Widya, Taman Tekno, Setu, Kota Tangsel. Kabid Penegakan Umum Dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, ada 82 pelanggar dari kedua lokasi yang ditertibkan hari ini. “Ada sekitar 82 orang yang kita tertibkan,” ujarnya.

Sapta menjelaskan, bagi warga yang terjaring tak mengenakan masker mengisi berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengenakan rompi khusus berwarna oranye. Setelah itu, warga yang tak pakai masker itu menjalankan sanksi berupa teguran dan membersihkan sampah. Dikatakannya, di dalam Perwal PSBB sudah disebutkan agar pelanggar diberi sanksi denda. “Tetapi kita masih sosialisasi, lebih baik mentaati daripada kita menarik denda, dengan masyarakat yang taat satu orang mentaati, berarti menyelamatkan banyak orang," katanya.

Baca Juga: Aturan Adaptasi Kebiasaan Baru di Kabupaten Lebak, Tak Pakai Masker Denda Rp 150 Ribu

Dalam penertiban itu, puluhan petugas Satpol PP memperhatikan pengguna jalan yang melintas, baik pejalan kaki, pengendara motor dan juga kendaraan roda empat. Bagi pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, maka dikenakan sanksi, yakni mengenakan rompi orange bertuliskan Pelanggar PSBB dan juga membacakan Pancasila, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya, mereka diwajibkan membeli masker di lokasi.

Seperti yang dialami wanita pengendara motor yang diberhentikan petugas saat melintas di Taman Tekno arah BSD. Pengendara motor yang membonceng temannya itu terpaksa menjalani hukuman menggunakan masker orange. Selain itu, petugas Satpol PP meminta keduanya membeli masker di pedagang keliling yang kebetulan mangkal di lokasi. Setelah itu, petugas mempersilakan kedua wanita itu melanjutkan perjalanannya.

Baca Juga: Satpol PP Tangsel Jaring 5 Pasangan Bukan Suami Istri

Supriyanto pedagang masker yang mangkal di Jalan Tekno Widya, Setu, Kota Tangsel merasakan ketiban rezeki dengan adanya penertiban itu. Pria berusia 48 tahun itu mengaku penjualannya naik empat kali lipat. Ia menjajakan dagangannya dengan membentangkan papan untuk menggantung masker di belakang motornya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x