Di Kabupaten Serang, Perselingkuhan Dominasi Pelanggaran Disiplin ASN

- 14 Agustus 2020, 06:20 WIB
ilustrasi disiplin
ilustrasi disiplin /

KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mencatat hingga saat ini ada delapan kasus indisipliner yang dilakukan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN). Indisipliner tersebut masuk kategori pelanggaran berat dan kasus perselingkungan paling mendominasi.

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Disiplin pada BKPSDM Kabupaten Serang Fahirohim mengatakan, pihaknya sedang memproses delapan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin yang masuk kategori pelanggaran berat. Pelanggarannya yakni perselingkuhan, tidak masuk kerja tanpa keterangan selama berhari-hari, dan menghilangkan aset negara.
“Dari delapan ASN indisipliner itu, lima ASN melakukan perselingkuhan, dua sering tidak masuk kerja, dan satu ASN lainnya lalai dalam menjaga aset negara,” katanya yang ditemui Kabar Banten di kantornya, Kamis 13 Agustus 2020.

Fahirohim mengatakan, untuk kasus perselingkuhan yang di lakukan lima ASN, tiga diantaranya dilakukan oleh perempuan dan dua lainnya dilakukan oleh ASN laki-laki. Sementara untuk dua ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari 45 hari, faktornya dianyatanya akibat hutang piutang dan bermasalah dengan pimpinan. Satu ASN lainnya lalai menjaga aset negara yaitu menghilangkan kendaraan dinas roda dua.
Kepala Bidang Pengembangan Karir pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan orang ASN yang melakukan pelanggaran tersebut sudah final.

Baca Juga: Hore, Gaji ke-13 ASN di Tangerang Raya Cair

"Pemeriksanaannya sudah final tinggal majlis kode etik memutuskan hukuman disiplinnya seperti apa. Kan hukuman berat itu banyak. Dengan pertimbangan ada yang meringankan ada yang memberatkan, ada yang kooperatif ada yang tidak kooperatif," ujarnya.

Surtaman mengungkapkan, untuk delapan ASN tersebut sidang kode etiknya akan dilakukan tahun ini. "Segera ya targetnya bulan ini mudah-mudahan sebelum akhir agustus sudah terlaksana (Sidangnya)," katanya.

Surtaman menjelaskan, untuk kasus pelanggaran disiplin ASN yang pemeriksaannya sudah final, semuanya sudah melewati pembinaan. "Ya yang sudah final, semuanya sudah melewati masa pembinaan. Seperti orang beberapa kali tidak masuk kerja, kita bina dulu sekitar tiga bulan di sini. Setelah itu kita balikin ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jika mengulangi kesalahan lagi langsung eksekusi. Adapun untuk jenis kasus tipikor, pidana tidak ada pembinaan lagi. Langsung di eksekusi. Dari BKPSDM BAP (Berita Acara Pemeriksaan), lalu di limpahkan ke Inspektorat," ujarnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x