Nyabu Buat Jaga Stamina, Buruh Serabutan Dibekuk Polisi

- 14 Agustus 2020, 11:43 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol /
KABAR BANTEN - Lagi asyik "ngefly", seorang buruh serabutan Mur (31), dibekuk Tim Anti Narkotika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Kamis 13 Agustus 2020) dini hari.
 
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua plastik berisi kristal bening diduga sabu dan alat hisap
 
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, penangkapan oleh tim Satresnarkoba ini berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB.
 
 
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga Kemanisan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang bahwa ada warganya yang kerap menggunakan narkoba di sebuah bangunan bekas warung.
 
"Berbekal dari informasi itu, tim satnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengintai bangunan bekas warung yang kerap digunakan pelaku untuk memakai narkoba," kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Trisno Tahan Uji di kantornya, Jumat 14 Agustus 2020.
 
Begitu didapati tersangka di dalam bangunan bekas warung, petugas langsung melakukan penyergapan.
 
 
Saat masuk ke dalam, tersangka sedang duduk sambil memegang 2 plastik bening berisi sabu, sedangkan di depannya terdapat bong yang tergeletak di lantai.
 
"Saat ditangkap tersangka sedang mengkonsumsi sabu. Berikut barang bukti yang diamankan, tersangka selanjutnya diamankan ke mapolres untuk dilakukabln pemeriksaan," tuturnya.
 
Kapolres menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai. Kapolres juga meminta peran masyarakat untuk membantu melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigan di lingkungannya masing-masing.
 
 
"Saya tegaskan jangan dekati narkoba karena akan merugikan. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas di wilayah Kabupaten tetap terjaga aman dan nyaman," ujarnya.
 
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji, tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi dengan alasan supaya tubuh tetap fit. Barang haram itu diakui tersangka dibeli dari seseorang yang mengaku warga Tangerang. 
 
Hanya saja, tersangka Mur tidak mengenal secara langsung si pengedar dikarenakan transaksi pembelian dilakukan lewat komunikasi telepon.
 
"Komunikasi lewat telepon. Setelah harga disepakati, tersangka melakukan transfer dan selanjutnya mengambil barang pesanan yang di tempat yang disebutkan si pengedar," kata Trisno.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x