Dindik Siapkan Skema Sekolah Tatap Muka

- 14 Agustus 2020, 15:37 WIB
ilustrasi murid SD belajar
ilustrasi murid SD belajar /

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Saefullah mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sudah mempersiapkan blue print KBM tatap muka, jika mendapatkan izin dari gugus tugas Covid-19 Provinsi Banten.

Menurut Saefullah, KBM tatap muka dilaksanakan dengan menggunakan pola KBM sesuai dengan edaran, Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri. Dimana, jika pelaksanaan KBM tatap muka harus menggunakan protokol kesehatan yang sangat ketat. Salah satu aturannya adalah, kapasitas dalam satu kelas yang akan digunakan hanya boleh ada 50 persen murid dari jumlah biasanya.

“Kita sudah punya blue printnya jika mendapat ijin. Salah satu aturannya, setiap kelas hanya boleh diisi setengah murid saja, misalkan awalnya kelas itu diisi 40 murid, maka saat ini hanya boleh diisi 20 saja, ” bebernya. Dirinya menegaskan, jika pihaknya sudah mendapatkan ijin, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sudah siap menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka. “Kami Diddik, sebagai operator dan regulator dalam KBM, harus mempersiapkan diri. Jika telah mendapatkan ijin tertulis dari gugus tugas covid-19 Provinsi Banten tentang KBM tatap muka, kami langsung On Fire, ” tukasnya. 

Sedangkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan kalau kegiatan belajar mengajar di Kabupaten Tangerang masih menggunakan cara online atau jarak jauh. Kegiatan belajar mengajar secara langsung masih dilarang. “Belum boleh. Untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka masih belum bisa dibuka sampai sekarang karena tingkat kerawanan penyebaran virus corona, ”tuturnya.

Zaki mengaku hingga saat ini Pemkab Tangerang masih mengikuti instruksi Provinsi Banten, meski berdasarkan data yang ada, Provinsi Banten masuk zona kuning, peringkat ke 13 secara Nasional. Ya, di dalam SKB tersebut, kegiatan belajar mengajar tatap muka di zona kuning dapat dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Yang pertama adalah mengantongi izin pemerintah daerah. Pemda akan mengambil kebijakan sesuai saran dan rekomendasi Satgas Covid-19 serta menimbang kondisi di lapangan.

Selain itu, sekolah tatap muka juga membutuhkan persetujuan kepala sekolah. Sekolah harus dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.Terakhir, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x