PNS dan Kades Nyaleg di Kabupaten Serang, Begini Proses yang Harus Dilakukan

- 23 Mei 2023, 10:54 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus menjelaskan persyaratan PNS dan kades nyaleg atau yang maju sebagai bacaleg.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus menjelaskan persyaratan PNS dan kades nyaleg atau yang maju sebagai bacaleg. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg di Kabupaten Serang telah ditutup pada 14 Mei 2023.

Dari 821 bacaleg yang mendaftar di Kabupaten Serang, diantaranya ada dari kalangan Pegawai Negeri Sipil atau PNS juga kepala desa atau Kades.

Bagi PNS dan Kades yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ada dua dokumen yang harus diserahkan kepada KPU.

Baca Juga: Begini Tahapan Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg di KPU Kabupaten Serang

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang menyebut ada sejumlah PNS dan Kades nyaleg, serta sejumlah penyelenggara pemilu yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada pemilu 2024.

Namun demikian untuk jumlah pasti masih dilakukan penelitian.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, bagi PNS dan Kades yang maju sebagai bacaleg aturannya harus menyerahkan dua dokumen ke KPU.

Pertama surat pengajuan pribadi, kedua tanda terima bahwa 8 sudah diterima oleh lembaganya.

"Jadi dia PNS mana dan sudah mengundurkan diri ke siapa (disampaikan dokumen nya)," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 22 Mei 2023.

Sama halnya dengan kades, juga TNI polri. Sebab pihaknya pun memahami tidak mungkin surat pemberhentian langsung keluar.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x