APBD-P 2020 Turun Jadi Rp 10 Triliun, Ini Catatan DPRD untuk Pemprov Banten

- 15 Agustus 2020, 08:23 WIB
Penandatanganan draf APBD Perubahan TA 2020 Pemprov Banten, dalam paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat 14 Agustus 2020
Penandatanganan draf APBD Perubahan TA 2020 Pemprov Banten, dalam paripurna di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat 14 Agustus 2020 /Dok. Diskominfotiksan Banten/
KABAR BANTEN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemprov Banten tahun 2020 ditetapkan Rp 10 triliun. Penetapan APBD Perubahan tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Banten di KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Jumat (14/8/2020). 
 
Dalam dokumen anggaran itu pendapatan dan belanja daerah berkurang akibat adanya pandemi Covid-19.
 
Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan, pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2020 sebesar Rp 10 triliun lebih atau berkurang Rp 2 triliun lebih dari APBD 2020. Penurunan juga terjadi untuk belanja daerah Rp 2 triliun menjadi Rp 10 triliun pada APBD Perubahan 2020.
 
 
"Semua menyetujui Rancangan Perda Perubahan APBD 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda dengan saran-saran," ujarnya. 
 
Pertama, gubernur dan OPD Pemprov  Banten agar meningkatkan kinerjanya demi tercapainya indikator makro pembangunan dan pencapaian target RPJMD Banten. 
 
"Dua, pemprov agar meningkatan sumber pendapatan asli daerah dengan melakukan inovasi upaya meningkatan  pajak dan retribusi daerah. Dalam situasi covid berdampak pada pajak terutama pajak kendaraan," ucapnya.
 
 
Ketiga, penyertaan modal kepada PT BGD dalam rangka penyehatan Bank Banten agar berpedoman kepada peraturan perundang-undangan, terutama PP 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Prmendagdi nomor 52 tahun 2020 tentang Pedoman Pengslolaan Investasi Daerah. 
 
"Agar Bank Banten menuju bank sehat dan maju dan memberikan kebanggaan dan manfaat bagi Banten," katanya. 
 
Keempat, terhadap pinjaman yang dilakukan Pemprov Banten kepada Pemerintah Pusat, pihaknya mendorong agar program prioritas terutama penanganan covid dan dampakya yang langsung dirasakan masyarakat.
 
 
Lima, memperhatikan PP 43 tahun 2020 bahwa investasi pemerintah berupa PEN daerah diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh menteri. 
 
"Agar menjadi perhatikan terhadap pembayaran hutang yang akan dilakukan APBS pada tahun yang akan datang," ucapnya. 
 
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, APBD Perubahan 2020 diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 
 
"Untuk itu mari kita bersama-sama mengawal dan mengawasi pembangunan di Banten," katanya. 
 
Saran dari DPRD Banten bahan masukan bagi pihaknya secara keseluruhan dalam melaksanakan program yang akan dilaksanakan.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x