KABAR BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang telah memberikan peringatan melalui surat edaran (SE) kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang spanduk atau flyer dengan cara memaku batang pohon yang berada di pinggiran jalan Kota Serang.
Sebab, hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada masing-masing Parpol untuk tidak memaku tanaman atau pohon untuk memasang foto calon legislatif (Caleg).
Baca Juga: Targetkan 12 Kursi Legislatif, Golkar Kota Serang Optimis Maju Pilwalkot 2024
Bahkan, hal itu dilakukan sejak jauh hari sebelum maraknya foto Bacaleg seperti saat ini, sebagai upaya penertiban keindahan Kota Serang.
Namun, nampaknya hal itu tidak diindahkan oleh Parpol dan Calegnya, sebab hingga saat ini banyak umbul-umbul dan spanduk yang terpasang sebelum masa kampanye.
Padahal, tindakan tersebut dinilai telah melanggar Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).