Pengamat Nilai Pejabat Pemprov Tidak Ideal Jadi Pj Kepala Daerah di Banten, Begini Respon Plh Sekda Banten

- 24 Mei 2023, 14:12 WIB
Plh Sekda Banten Virgojanti menyampaikan terkait Pj Kepala Daerah di Banten.
Plh Sekda Banten Virgojanti menyampaikan terkait Pj Kepala Daerah di Banten. /Kabar Banten /Irfan Muntaha

KABAR BANTEN – Empat jabatan kepala daerah di Banten bakal kosong sebelum Pilkada 2024. Sebab, berakhir masa jabatannya.

 

Empat kepala daerah di Banten tersebut yakni Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berakhir Kamis 21 September 2023, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah berakhir Selasa 26 Desember 2023.

Kemudian, dua kepala daerah di Banten lainnya yakni Wali Kota Serang Syafrudin bakal berakhir masa jabatanya pada Selasa 5 Desember 2023, dan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga bakal berakhir Senin, 15 Januari 2024.

Namun untuk Bupati Lebak harus diisi Plt terlebih dahulu, lantaran Iti Octavia Jayabaya mundur sebelum masa jabatan berakhir lantaran menjadi Caleg DPR RI.

Pengamat Kebijakan Publik dari UNIS Tangerang, Ibrahim menjelaskan, merujuk pada peraturan yang berlaku, Pj kepala daerah bisa diisi oleh Pejabat Kabupaten/Kota dari eselon I dalam hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemeritah Kabupaten/Kota. Sementara jika harus diisi pejabat dari Pemerintah Provinsi, bisa diisi pejabat eselon II.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x