Setelah itu jabatan kosong di desanya tersebut akan diisi oleh penjabat kepala desa. Penjabat kades itu diambil dari pegawai negeri sipil.
"Bisa dari kecamatan kalau memungkinkan aparaturnya masih ada" ucapnya.
Akan tetapi apabila di kecamatan tidak ada aparatur yang bisa mengisi, maka DPMD akan meminta bantuan pengisian ke BKPSDM.
"Yang penting bupati menunjuk ASN tersebut (jadi penjabat kades)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kades, ASN dan penyelenggara pemilu daftar jadi bacaleg di Kabupaten Serang.
Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Serang Sebut Belum Terima Surat Pengunduran Diri ASN Nyaleg
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, bagi PNS dan Kades yang maju sebagai bacaleg aturannya harus menyerahkan dua dokumen ke KPU.
Pertama surat pengajuan pribadi, kedua tanda terima bahwa dokumen sudah diterima oleh lembaganya.
"Jadi dia PNS mana dan sudah mengundurkan diri ke siapa (disampaikan dokumen nya)," ujarnya.
Sama halnya dengan kades, juga TNI Polri. Sebab pihaknya pun memahami tidak mungkin surat pemberhentian langsung keluar.