DPRKP Kabupaten Serang Bahas Pembangunan Rutilahu Terdampak Bencana, Tahun Ini Dianggarkan 10 Rumah

- 29 Mei 2023, 09:40 WIB
Potret Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana menjelaskan soal mekanisme pembangunan Rutilahu terdampak bencana.
Potret Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana menjelaskan soal mekanisme pembangunan Rutilahu terdampak bencana. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman atau DPRKP Kabupaten Serang menyebutkan tahun 2023 pembangunan rumah tidak layak huni atau Rutilahu terdampak bencana alam dianggarkan 10 rumah.

Akan tetapi untuk mekanisme pembangunan Rutilahu terdampak bencana di Kabupaten Serang masih dalam pembahasan dengan OPD terkait.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan, pihaknya masih belum ada titik temu terkait mekanisme pembangunan Rutilahu terdampak bencana. Sebab terkendala dengan masalah definisi.

Baca Juga: Rutilahu di Kabupaten Serang Tersisa 2.200 Unit, Tahun Ini Dianggarkan Perbaikan 300 Rumah

"Memang definisi bencana ini bahwa harus dilakukan dulu penetapan bencana dan pasca bencana lebih dulu," ujarnya kepada Kabar Banten, Minggu 28 Mei 2023.

Sementara kata dia, untuk penanganan di DPRKP sebenarnya skupnya kecil.

Pada saat ada Bencana puting beliung, atau kebakaran hanya terjadi pada satu atau dua rumah. Sehingga sangat tidak mungkin untuk jadi status bencana.

"Itu yang belum ada titik temu. Belum menemukan aturan hukumnya seperti apa," ucapnya.

Akan tetapi kata dia, belum lama ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Banten. BPBD Banten mengatakan hal itu bisa dilakukan.

Oleh karena itu pihaknya akan duduk bersama dengan BPBD, Inspektorat dan bagian hukum agar bisa merealisasikan kegiatan tersebut yang tentu harus ada dasar payung hukum yang menaunginya. "Diharapkan seperti itu," katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x