Tingkatkan Sinergitas Pengawasan WNA, Imigrasi Tangerang Gelar Rakor Tim Pora

- 30 Mei 2023, 18:07 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Rakha Sukma Purnama saat membuka Rapat Tim Pora.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Rakha Sukma Purnama saat membuka Rapat Tim Pora. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), di Hotel Mercure, Tangerang, Selasa 30 Mei 2023.

Rapat yang bertemakan Sinergitas Tim Pora dalam Mendukung Investasi dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini dihadiri oleh narasumber dari instansi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Siti Tiefryani Fahlyah, serta anggota Tim Pora perwakilan pemerintah, dan pemangku kepentingan.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan rapat tersebut merupakan langkah strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum terkait kehadiran orang asing dalam menghadapi tantangan di era pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Baca Juga: Layani Pemohon Disabilitas, Pegawai Imigrasi Tangerang Dilatih Bahasa Isyarat

Berbicara mengenai Pengawasan Orang Asing yang telah diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengawasan Keimigrasian, merupakan tanggung jawab bersama dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi.

"Kerjasama yang erat antara Tim Pora, pemerintah, dan sektor usaha diharapkan akan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," imbuhnya.

Selain itu, kata Rakha, informasi-informasi yang di dapat dalam rapat ini nantinya akan dilanjutkan dengan operasi gabungan berbagai instansi yang tergabung dalam Tim Pora Kota Tangerang.

Baca Juga: Imigrasi Tangerang Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari Kemenkum HAM Banten

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto dalam keterangannya berharap berharap kegiatan tersebut dapat mengedukasi perusahaan, pemilik penginapan, restoran dan tempat wisata untuk tidak mempekerjakan WNA yang tidak memiliki dokumen sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x