Gegara Ini, 7 ASN di Kabupaten Serang Diberikan Hukuman Disiplin

- 31 Mei 2023, 14:54 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menjelaskan tujuh ASN di Kabupaten Serang mendapat sanksi hukuman disiplin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menjelaskan tujuh ASN di Kabupaten Serang mendapat sanksi hukuman disiplin. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang memberikan hukuman disiplin pada tujuh orang Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Serang.

Pemberian hukuman disiplin terhadap tujuh orang ASN Pemkab Serang tersebut akibat bolos tanpa keterangan pasca libur lebaran Idulfitri.

Pemberian hukuman disiplin tujuh ASN Kabupaten Serang itu diberikan usai sebelumnya dilakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Hore, ASN Pemkab Serang Libur Panjang Lagi, Berikut Tanggal Lengkap Libur dan Cuti Besama

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, ASN bolos pasca libur lebaran Idulfitri sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemanggilan ada tujuh orang ASN yang terbukti tidak masuk tanpa keterangan.

Saat ini ketujuh orang ASN tersebut sedang proses pemberian hukuman disiplin.

"Hasil pemeriksaan tujuh orang terbukti tanpa keterangan sedang proses hukuman disiplin," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 30 Mei 2023.

Ia mengatakan, hukuman disiplin yang diberikan berupa pernyataan tidak puas terhadap kinerja.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x