Terima DD Tahap Pertama, Pemdes Bandung Kabupaten Pandeglang Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Desa

- 2 Juni 2023, 18:44 WIB
Ilustrasi penerimaan anggaran dana desa, Pemdes Bandung Kabupaten Pandeglang akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan poros desa.
Ilustrasi penerimaan anggaran dana desa, Pemdes Bandung Kabupaten Pandeglang akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan poros desa. /pixabay/mohamed_hassan-5229782

KABAR BANTEN - Pasca menerima anggaran Dana Desa atau DD tahap pertama tahun 2023, Pemerintah Desa Bandung atau Pemdes Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan poros desa yang menjadi kewenangan pemdes.

"Untuk dana desa Alhamdulillah tahun ini tahap pertama sudah direalisasikan. Anggaran itu akan kita gunakan untuk insentif dan honor RT, RW, guru ngaji dan linmas," kata Kepala Desa Bandung Wahyu Kusnadiharja kepada Kabar Banten, Jumat 2 Juni 2023.

Dikatakan Wahyu, selain untuk membayar honor para RT, RW, guru ngaji dan linmas. Anggaran Dana Desa atau DD tahap pertama ini juga diprioritaskan untuk pembangunan jalan poros desa yang menjadi kewenangan Pemdes Bandung.

Baca Juga: Tinjau Ruas Jalan Rokoy-Salam, Bupati Pandeglang Sebut Drainase Alami Sedimentasi Hampir 95 Persen

"Selain untuk honor, anggaran Dana Desa atau DD tahap pertama ini juga untuk pembangunan fisik paving block jalan poros desa," ungkapnya.

Menurut Wahyu, Pemerintah Desa atau Pemdes Bandung Kabupaten Pandeglang juga telah merencanakan pembangunan infrastruktur jalan atau akses usaha tani sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

"Sementara untuk anggaran dana desa tahap kedua itu kita gunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan atau akses usaha tani, selain itu honor-honor dan ada beberapa kegiatan pemberdayaan," ujarnya.

"Untuk penyeran BUMDES tahun ini ada Rp40.000.000, karena itu salah satu upaya peningkatan ekonomi. InsaAllah nanti untuk honor-honor dan BUMDES kita pembayarannya non tunai melalui Bank BJB," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa pihaknya bersama dengan Pemkab Pandeglang melalui DPMPD telah melakukan kegiatan penyuluhan hukum di 326 desa sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x