KABAR BANTEN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang akan menerapkan peraturan bupati (perbup) tentang era new normal atau kenormalan baru pada September tahun ini.
Dalam perbup tersebut akan diatur mengenai sanksi bagi pelanggar era kehidupan normal baru di masa pandemi Covid-19.
Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani mengatakan, pembahasan perbup akan selesai bulan agustus, namun untuk penerapan regulasi tersebut akan optimal pada September.
Baca Juga: Dindikbud Kota Serang Simulasikan KBM Tatap Muka pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
"Untuk rancangannya tinggal masuk ke meja Bupati. Nanti akhir Agustus akan rampung, tapi untuk optimalisasi penerapannya itu sekitar bulan September," kata Ramadani kepada Kabar Banten, Selasa 18 Agustus 2020.
Ia mengatakan, dalam regulasi akan diatur soal sanksi, tetapi bukan dalam bentuk denda melainkan hukuman sosial saja.
"Kalau kemarin diinstruksikan untuk memberikan sanksi, tapi sanksinya belum ke arah denda , mungkin pelanggar dikenakan push- up, menyanyikan Indonesia Raya, membacakan Pancasila, seperti itu mungkin," katanya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kedisiplinan Masyarakat Masih Rendah, Sejumlah Kepala Daerah Siapkan Sanksi Denda
Menurut dia, dalam penerapan new normal nanti petugas dari pemerintah daerah akan melakukan sweeping ke setiap titik keramaian.
"Nanti kan dari Satpol PP masing-masing kecamatan akan keliling. Mereka yang akan menindak para pelanggar," ucapnya.