Tak Sembarangan, BKPSDM Kabupaten Serang Sebut Hanya Kriteria Ini Bisa Jadi Pjs Kades Akibat Ditinggal Nyaleg

- 8 Juni 2023, 10:57 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menjelaskan kriteria PNS bisa jadi Pjs Kades.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menjelaskan kriteria PNS bisa jadi Pjs Kades. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sejumlah kepala desa atau Kades di Kabupaten Serang kedapatan mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif atau Bacaleg pada Pemilu 2024.

Akibat banyak kades jadi Bacaleg, sejumlah jabatan kades pun akan kosong dan harus diisi oleh Penjabat sementara atau Pjs Kades.

Pjs Kades di Kabupaten Serang bisa diisi oleh PNS dari lingkungan kecamatan atau OPD yang sebelumnya harus dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang.

Baca Juga: Ada Kades Nyaleg di Kabupaten Serang, Begini Kata DPMD

Meski demikian tidak sembarang PNS bisa menjadi Pjs Kades, hanya yang memenuhi kriteria ini yang bisa diangkat jadi Pjs Kades.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, untuk kades kewenangan memproses izin dan segala macam termasuk perkara pengunduran diri ada pada DPMD.

Akan tetapi akibat kekosongan jabatan Kades, sesuai perbup boleh dipilih dari PNS kecamatan untuk mengisi Pjs.

"Kita tunggu koordinasi pemdes (DPMD) ke kita untuk menyiapkan calon sifatnya hanya koordinasi saja. Tetap yang bikin SK dari pemdes ke bagian hukum," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 7 Juni 2023.

Pengusulan Pjs tersebut langsung dari DPMD ke bagian hukum, tanpa melalui BKPSDM. Sedangkan BKPSDM hanya sifatnya pemberitahuan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x