KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembatasan penggunaan kantong plastik, khususnya di ritel-ritel yang berada di wilayah Kota Serang.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi penumpukan sampah plastik yang menjadi persoalan di masyarakat karena membutuhkan waktu cukup lama untuk terurai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, sebagai upaya mereduksi sampah plastik di Kota Serang, saat ini Pemkot sedang menyiapkan peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik.
Baca Juga: Kecamatan Kasemen Kota Serang Dikepung Sampah, Tersebar di Sejumlah Titik
Khususnya terhadap ritel-ritel yang berada di wilayah Kota Serang untuk tidak menyediakan kantong plastik.
"Perwalnya sudah kami buatkan tentang pembatasan penggunaan plastik. Bahkan, sekarang ini sudah dalam tahap finalisasi di Kabag Hukum. Nanti setelah selesai kami akan sosialisasikan kepada masyarakat dan ritel. InsyaAllah tahun ini sudah bisa diberlakukan," katanya.
Sebagai langkah awal, dikatakan dia, DLH Kota Serang memberlakukan hari tanpa plastik selama satu hari tepat pada peringatan Hari Tanpa Kantong Plastik Internasional atau Plastic Bag Free Day, pada Senin 5 Juni kemarin.