Menurut Doni, pihaknya juga telah menerima pengajuan dari 2 desa tersebut. Namun, pihaknya meminta progres perbaikannya dari inspektorat. Setelah itu, baru bisa dicairkan.
"Kami sudah beberapa kali memanggil 2 desa itu, kami meminta progres dari inspektorat itu kalau ada kami bisa cairkan kalau nggak ada ya tidak akan kita cairkan," ujarnya.
Baca Juga: 324 Desa di Kabupaten Pandeglang Sudah Terima Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2023
Lebih lanjut Doni menjelaskan, bahwa jika dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 201/PMK.07/2022, Dana Desa (DD) tidak terkena repocusing anggaran. Karena ada sejumlah program yang harus dijalankan oleh desa sesuai amanat UU nomor 16 tahun 2014, tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kalau itu UU yang sudah mengatur, jadi tidak ada repocusing untuk Dana Desa (DD). Kemudian, aada beberapa program yang diprioritaskan dari Dana Desa (DD) yang telah ditentukan oleh Kementerian Desa, salah satunya adalah program BLT, ketahanan pangan dan penyertaan modal untuk BUMDES, artinya ini harus dilaksanakan oleh desa," tandasnya.***