KPU Pandeglang Buka Warung Layanan

- 19 Agustus 2020, 03:04 WIB
Sejumlah anggota komisioner KPU Pandeglang mempersiapkan warung layanan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020.* 
Sejumlah anggota komisioner KPU Pandeglang mempersiapkan warung layanan Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020.*  /Ade Taufik/

 

KABAR BANTEN - KPU Pandeglang membuka help desk (Warung Layanan) untuk pencalonan bupati dan wakil bupati pada pilkada kabupaten pandeglang 2020, di kantor KPU Pandeglang. Warung layanan tersebut buka pukul 08.00 WIB hingga pukul ‎16.00 WIB.

Warung Layanan tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta Pilkada (partai politik) yang akan mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kpu pandeglang, Ahmadi mengatakan, layanan pencalonan tersebut sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Sesuai jadwal pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 4 - 6 September 2020. 

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, KPU Mulai Coklit Data Pemilih

Pendaftaran hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan hari ketiga (terakhir) dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul ‎24.00 WIB.‎

"Tanggal 28 Agustus 2020 hingga 3 September 2020 kita akan mengumumkan syarat calon dan pencalonan di media milik KPU dan media luar," kata Ahmadi kepada Kabar Banten, Selasa 18 Agustus 2020.

Ia mengatakan, untuk persyaratan calon, nanti bisa diunduh di website www.kab-pandeglang.kpu.go.id yakni formulir model BB.1-KWK (Surat Pernyataan Umum dan Khusus), model BB.2-KWK (Daftar Riwayat Hidup), surat keputusan bersama parpol tingkat cabang (jika berkoalisi). Kemudian, model BB.3-KWK (Surat Pernyataan Berhenti dari Jabatan pada BUMD atau BUMN).

Baca Juga : Maju Independen di Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Vokalis Jamrud Minta KPU Hitung Ulang Dukungan

Jika bakal calon berprofesi sebagai pegawai BUMN atau BUMD diatur model B-KWK Parpol (Surat Pencalonan dan Kesepakatan bakal calon dengan partai politik atau gabungan partai politik). Sedangkan model B.1-KWK Parpol (Keputusan DPP Parpol tentang Persetujuan Pasangan Calon) dan model B-KWK Perseorangan (surat pencalonan bapaslon perseorangan).

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x