Sebar Foto Bugil Kenalannya di Medsos, Pemuda Asal Lampung Diringkus Tim Cyber Polda Banten

- 26 Agustus 2020, 12:29 WIB
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait kasus pornografi anak dibawah umur di Mapolda BantenRabu 26 Agustus 2020
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait kasus pornografi anak dibawah umur di Mapolda BantenRabu 26 Agustus 2020 /Hasemy Rafsanjani/

KABAR BANTEN - RK (22), warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, mahasiswa ini nekat menyebar luaskan foto dan video perempuan yang dikenalnya melalui Facebook. Sudah belasan korban berhasil diperdaya bujuk rayu RK.

Tersangka RK berhasil ditangkap Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten
di rumahnya setelah mendapat laporan dari salah satu korban JL, warga Kabupaten Serang. JL melapor setelah mengetahui foto bugil dirinya beredar di facebook.

Kejadian bermula sekitar bulan Juli 2020. Ketika itu, JL yang masih beestatus pelajar ini menerima permintaan pertemanan dari RK di akun facebooknya. Hubungan komunikasi yang semula lewat medsos kemudian berlanjut ke jaringan pribadi setelah bertukar nomor telepon.

Baca Juga: Warga Kabupaten Lebak Keberatan Denda Tak Pakai Masker

"Setelah keduanya saling berkomunikasi di facebook, tersangka meminta nomer WA dan korban memberikan nomer WA. Kemudian RK dengan segala bujuk rayunya meminta korban mengirim foto tanpa busana. Entah bagaimana, korban menuruti permintaan tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Nunung Syaifuddin saat jumpa pers di Mapolda Banten, Rabu 26 Agustus 2020.

Dengan rayuan mautnya, RK berhasil memperdaya korbannya. JL mengirim foto dan video bugil kepada tersangka. Kemudian oleh tersangka disebar lewat jejaring medsos.

Teman-teman korban di sekolah yang mengetahui hal tersebut langsung memberitahu korban. Setelah dicek, korban melaporkan kejadian itu ke Polda Banten.

Berbekal dari laporan korban, Tim Cyber Ditreskrimsus yang dipimpin AKP Asep Saipul Bahri langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE tersebut. Setelah mengetahui pemilik akun dan keberadaan tersangka, Tim Cyber langsung bergerak dan berhasil meringkus RK di Natar, Lampung Selatan pada Rabu 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Milenial Tangsel Dukung Pencalonan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah