Diduga Dianiaya 2 Pria, Penjaga Tiket Pantai Karangsari Kabupaten Pandeglang Lapor Polisi

- 24 Juli 2023, 18:48 WIB
Achmad Kharis Nasuki, seorang penjaga tiket masuk obyek wisata Pantai Karangsari Kabupaten Pandeglang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polres Pandeglang.
Achmad Kharis Nasuki, seorang penjaga tiket masuk obyek wisata Pantai Karangsari Kabupaten Pandeglang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polres Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Seorang penjaga tiket Pantai Karangsari, Achmad Kharis Nasuki (25) diduga menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan oleh dua pria di pintu masuk Pantai Karangsari, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 22 Juli 2023, pukul 10.00 WIB.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, kedua pria yang diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan tersebut diketahui berinisial Krm dan Hl, keduanya merupakan warga Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Achmad menceritakan, bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada saat dirinya tengah bertugas menjaga tiket di Pintu masuk Pantai Karangsari, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Tiba-tiba kedua pelaku langsung melakukan tindakan penganiayaan.

"Saat itu saya tengah bertugas menjaga tiket di Pintu Masuk Pantai Karangsari. Terus sejumlah orang datang menghampiri dan secara tiba - tiba pelaku yang berinisial Krm langsung menjabak dada kiri saya," kata Achmad kepada Kabar Banten, Senin 24 Juli 2023.

Dikatakan Achmad, mendapat perlakuan itu dia berupaya menghindari pertengkaran. Namun pelaku menarik baju hingga sobek. Kemudia pelaku HI datang dan mencekik lehernya.

"Terus dia menyeret saya ke jalan dan datang si pelaku Hl mencekik leher bagian belakang, kemudian menarik tangan kiri saya yang menyebabkan luka cakar dibagian leher belakang sebelah kanan dan tangan sebelah kiri," ungkapnya.

"Kemudian setelah itu saya langsung ke Puskesmas Carita untuk menjalani pengobatan," sambungnya.

Ditemui ditempat yang sama, Kuasa Hukum Korban, Bani Hasyim mengungkapkan, secara resmi korban telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan kepada pihak Kepolisian.

"Tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana. Yang dilakukan oleh sodara Hl dan Krm dan semoga Polres Pandeglang segera mendapatkan titik terang terkait persoalan ini," kata Bani.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x