Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Seorang Pria di Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi

- 21 Agustus 2023, 19:20 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Akbar saat diwawancara awak media terkait penangkapan terduga pelaku tindakan asusila di Kabupaten Pandeglang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Akbar saat diwawancara awak media terkait penangkapan terduga pelaku tindakan asusila di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Seorang pria berinisial R (40) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu, R ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindakan asusila anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial R yang diduga telah melakukan tindakan asusila.

"Benar, kita telah mengamankan satu orang terduga pelaku asusila," kata Akbar kepada awak media, Senin 21 Agustus 2023.

Dikatakan Akbar, penangkapan terhadap terduga pelaku ini dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat tentang terjadinya dugaan kasus tindak pidana asusila yang dilakukan terduga pelaku terhadap sejumlah anak dibawah umur.

"Berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya telah mengalami tindakan asusila atau pencabulan oleh terduga pelaku," ungkapnya.

"Maka, kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku yang berinisial R (40) dikediamannya di Kecamatan Kaduhejo," sambungnya.

Dijelaskan Akbar, dalam penanganan kasus ini pihaknya melibatkan beberapa unsur mulai dari LPA, Psikolog dan Peksos hingga dokter forensik.

"Dalam perkara ini, kita libatkan juga P2TP2A, Peksos, Dokter Forensik, Psikologi, kita semua bekerjasama dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Untuk sementara ada dua korban anak dalam perkara ini, dan kasus ini masih dalam proses penyidikan," jelasnya.

Lebih lanjut Akbar menyampaikan, bahwa atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Subs 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x