Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020, Kandidat Bupati Harus Bebas Covid-19

- 30 Agustus 2020, 22:50 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mewajibkan kandidat bupati dan wakil bupati pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 untuk mengikuti swab test.‎ Sebab, pemeriksaan swab tersebut menjadi syarat bakal pasangan calon dalam tahapan pendaftaran yang akan dibuka pada 4-6 September 2020.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada KPU Pandeglang, Ahmadi mengatakan, untuk swab test bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pandeglang tidak akan difasilitasi KPU, karena pelaksanaan test tersebut di laksanakan di RSUD Berkah Pandeglang.

"Untuk  swab test  bersifat mandiri dan biaya ditanggung sendiri. Swab test dilakanakan di RSUD Berkah dan KPU tdak menyediakan anggaran untuk pemeriksaan kesehatan," kata Ahmadi  kepada Kabar Banten, Ahad 30 Agustus 2020.

Baca Juga : Masuk Kobong Pilkada, Warga Harus Diberi Masker

Ia mengatakan, untuk tahapan pendaftaran nanti, para bakla calon diminta membawa bukti keterangan bebas dari Covid-19 dan hal itu harus dibuktikan dengan keterangan dokter.

"Ketika pendaftaran nanti, kandidat bupati dan wakil bupati harus melapirkan surat keterangan dokter bebas Covid-19, maka harus  dilengkapi setelah melakukan swab test," katanya.

Sementara, Juru Bicara Penanganan Covid-19, Ahmad Sulaeman mengaku belum berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati harus mengikuti swab test.

"Belum ada komunikasi dengan pihak KPU terkait swab test para bakal calon bupati dan wakil bupati Pandeglang," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x