Dari tangan RF (17), Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter.
"Barbuk yang kita amankan berupa celurit dengan panjang 1 meter dan barang bukti lainnya yang diduga akan digunakan untuk tawuran," ujarnya.
Lebih lanjut Shilton menyampaikan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RF (17) digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelajar yang tertangkap kami bawa ke Polres Pandeglang untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.***