Akan Diperketat Pemberian SK, Disporapar Kabupaten Serang: Desa Wisata Harus Benar-benar Produktif

- 26 September 2023, 10:30 WIB
Salah satu desa wisata di Kabupaten Serang yang belum lama diberikan SK desa wisata.
Salah satu desa wisata di Kabupaten Serang yang belum lama diberikan SK desa wisata. /Dok. Disporapar Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Keberadaan 31 desa wisata di Kabupaten Serang bakal dievaluasi pada Oktober 2023 oleh Disporapar Kabupaten Serang.

Evaluasi desa wisata di Kabupaten Serang dilakukan untuk mengetahui kondisinya berkembang atau tidak.

Hal tersebut dikarenakan keberadaan desa wisata di Kabupaten Serang diharapkan bisa benar-benar produktif.

Baca Juga: Tiga Bakal Calon Gubernur Banten Jadi Caleg, Bersaing di Dapil Banten III, Pengamat: Paling Berpeluang

Bahkan kedepan pemberian SK desa wisata di Kabupaten Serang akan benar-benar diperketat.

Fungsional bidang Destinasi Disporapar Kabupaten Serang Dito C Wirastyo mengatakan, spirit Disporapar yakni produktivitas desa wisata.

Dari 31 desa wisata yang sudah ada SK nya dari Bupati Serang diharapkan benar-benar produktif.

"Kalau 31 desa wisata ada kendala, misal kelembagaan, BUMDes, Pokdarwisnya kita akan bina dulu, supaya kelihatan peran kita," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 25 September 2023.

Oleh karena itu kata dia, 31 desa wisata tersebut bukan hanya produktif harapannya tapi jadi andalan.

Untuk bisa produktif keberadaan desa wisata tersebut harus dievaluasi.

"Saat ini kita sedang susun tahapan evaluasinya. InsyaAllah Oktober (evaluasi). Kita lagi susun matrix, kriteria dan tim nya," ucapnya.

Dito mengatakan, saat ini sudah ada beberapa desa yang mengajukan untuk jadi desa wisata atau indent.

Namun pihaknya harus benar benar selektif, jangan sampai di satu sisi berikan ruang cukup luas pada beberapa desa untuk melegalkan desa wisata, tapi sustainabelnya atau kesinambungannya benar-benar diharapkan ada.

Menurut dia, berdasarkan hasil pantauan di lapangan dalam pengembangan desa wisata, peran kades benar-benar berpengaruh.

Walau sebenarnya motor desa wisata adalah Pokdarwis, namun kades juga punya peran sangat besar.

"Kalau kadesnya semangat, peduli itu berpengaruh. Gak usah jauh jauh, Cikolelet dan Bumi Tirtayasa bisa begitu (maju) karena kadesnya," ucapnya.

Satu lagi kata dia, yang berpengaruh adalah masyarakat di bawah.

Seperti di Margagiri Kecamatan Bojonegara, masyarakat disana begitu antusias.

Baca Juga: Perubahan APBD Banten TA 2023 Diserahkan ke Kemendagri, Rina: Tinggal Menunggu Hasil Evaluasi

Sehingga kepala desa tinggal mengarahkan saja.

Oleh karena itu Disporapar ingin desa wisata di Kabupaten Serang bukan hanya kuantitas tapi juga berkualitas.

Kepala Disporapar Kabupaten Serang Anas Dwisatya Prasada mengatakan rencananya pihaknya akan mengadakan evaluasi 31 desa wisata.

Tujuannya untuk melihat mana desa wisata yang sudah berkembang dan mana yang rintisan.

"Juga melihat kesanggupan desanya, jangan sampai ada desa tercantum tapi Pokdarwisnya tidak berfungsi atau ada yang kadesnya ganti terus BUMDes nya ganti," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk peran kades di 31 desa wisata berdasarkan hasil monev di lapangan bervariasi.

Misalnya ada desa yang semangat tapi personel yang sudah ditetapkan Pokdarwis dan BUMDesnya tidak bisa diajak sinergi karena ada usaha lain.

"Awalnya semangat, tapi karena kegiatan desa wisata itu sosial tidak ada insentif. Tapi tujuan desa wisata kalau sudah berjalan ada embrio dijadikan sumber (pendapatan). Karena pengelolaannya dari desa," ucapnya.

Anas mengharapkan 31 desa wisata itu ekspansi berkembang.

Kemudian bekerjasama dengan desa tetangga.

Sehingga satu sisi bisa mengoptimalkan apa yang ada di desa, sisi lain mengembangkan desa tetangga.

"Jadi fungsi ketuk tular nya ada, ada transfer pengetahuan. Jadi fungsi Disporapar di Pemda adalah katalisator dan stimulus, untuk mempercepat dan memotivasinya tetep yang ada di bawah," katanya.

Disinggung apakah akan dicabut SK desa wisata tersebut apabila tidak aktif, Anas mengatakan bukan dicabut tapi diintervensi kekurangannya.

Semisal ada yang kadisnya ganti kemudian destinasi di desa wisatanya juga berubah seperti di Cikeusal, maka akan dievaluasi.

"Apa kira-kira solusinya. Dikasih waktu supaya mereka jangan sampai SK dibuat tapi tidak jalan. Karena banyak desa lain yang sudah daftar untuk jadi desa wisata indent, kita lagi proses ininya supaya jelas," tuturnya.

Selain itu untuk mencabut SK desa wisata bukan hanya dari Disporapar sebab ada kelembagaan lain seperti BUMDes. Oleh karena itu harus dibicarakan dan sinergi dengan DPMD.

"Memang kita kalau menjalankan suatu program pyur satu dinas, tapi ada dinas lain yang terkait disitu menjadi kewenangan dan secara pentahelix. Kemudian di PP dan UU pariwisata tidak mengatur secara eksplisit pencabutan desa wisata, karena spirit desa wisata menumbuhkan ekonomi desa dan menjadi opsi lain selain wisata yang secara alami ada," tuturnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah