Operasi Zebra Maung 2023, Polres Serang Kota Keluarkan 655 Teguran Lisan, 155 Teguran Tertulis

- 27 September 2023, 20:11 WIB
Petugas Satlantas Polres Serang Kota saat melaksanakan Operasi Zebra Maung 2023 di Kota Serang.
Petugas Satlantas Polres Serang Kota saat melaksanakan Operasi Zebra Maung 2023 di Kota Serang. /Dokumen Polres Serang Kota

KABAR BANTEN - Satlantas Polres Serang Kota telah melaksanakan Operasi Zebra Maung 2023 di Kota Serang selama 14 hari dan berbagai pelanggaran masih tinggi serta belum mengalami penurunan yang signifikan.

Wakasatlantas Polres Serang Kota, Iptu Ade Komarudin menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2023 dari tanggal 11 hingga 24 September 2023, pihaknya hanya memberikan sanksi imbauan dan teguran, namun tidak menghilangkan penegakan dan penindakan.

Dalam Operasi Zebra Maung 2023, kata dia, pihaknya menyasar kawasan padat atau ramai untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang disiplin berlalulintas dan berkendara yang nyaman dan aman.

"Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2023, kami dari pihak kepolisian hanya menerapkan sanksi himbauan, teguran lisan dan tertulis, serta tilang etle. Selain itu, kamu juga membagikan stiker kepada para pengendara dan mengingatkan agar tertib berlalulintas," ucap Wakasatlantas Polres Serang Kota, Iptu Ade Komarudin kepada Kabar Banten.

Ia mengungkapkan, pelanggaran yang paling mencolok masih didominasi pengendara roda dua dengan berbagai pelanggaran. Sementara pelanggaran roda empat paling banyak tidak memakai sabuk pengaman.

"Untuk pelanggaran selama Operasi Zebra Maung 2023 tercatat kendaraan yang terkena tilang elektronik (etle) sebanyak 285 pelanggar terdiri dari roda dua dan roda empat," ucap Ade.

"Pengendara yang mendapatkan teguran lisan sebanyak 655 dan teguran tertulis sebanyak 155," lanjutnya.

Wakasatlantas Polres Serang Kota, Iptu Ade Komarudin mengimbau pengendara yang sudah memenuhi syarat untuk membuat SIM, segera mengurusnya di Satpas SIM Polres Serang Kota.

"Kami dari Kepolisian mengimbau kepada para pengendara yang sudah cukup umur dan memenuhi persyaratan segera mengurus pembuatan SIM, agar apa yang belum diketahui tentang berkendara aman dan taat di jalan bisa didapatkan pengetahuan tambahan dari petugas kepolisian saat mengurus SIM," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x