Fokus Terapkan Perbup AKB, Pemkab Lebak Tidak Akan Terapkan Jam Malam

- 4 September 2020, 01:08 WIB
Iti Octavia Jayabaya
Iti Octavia Jayabaya /

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak tidak akan memberlakukan jam malam atau membatasi aktivitas masyarakat seperti di daerah lain. Untuk menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 lebih fokus pada penerapan Perbup Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Penerapan jam malam sepertinya tidak akan kita terapkan. Forkopimda dan gugus tugas sudah sepakat soal itu. Kita akan fokus pada pengoptimalan Perbup AKB saja," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya seusai rapat koordinasi bersama Forkopimda di Pendopo Pemkab Lebak, Kamis 3 September 2020.

Hingga Selasa 2 September 2020, total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lebak mencapai 55 orang, dengan perincian 26 orang sembuh, 27 masih jalani isolasi dan 2 orang meninggal dunia. Lebak saat ini diketahui berstatus zona oranye.

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Lebak Meningkat, Terminal Mandala Ditutup Untuk Bus AKAP

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim mengatakan, penerapan Perbup AKB akan mulai dilaksanakan 9 September 2020 mendatang. Sejak itu sanksi denda dan administrasi akan diterapkan kepada para pelanggar.

"Tanggal 9 kita mulai, itu serentak di kabupaten dengan satgas kabupaten, (pemantauan) dilakukan di pusat keramaian, pasar dan lokasi wisata," ucapnya.

Ia menyebutkan, selama masa uji coba Perbup AKB, banyak warga yang terjaring melakukan pelanggaran. Jenis pelanggaran didominasi warga tak memakai masker. "Selama uji coba itu, sanksi yang ditetapkan hanya berupa sanksi sosial," tuturnya.

Namun demikian, kata dia, belakangan jumlah pelanggar menurun hingga puluhan orang. Sudah banyak warga yang sadar dan menerapkan protokol kesehatan.

"Indikator yang melanggar tak pakai masker, sepertinya menurun dengan masa uji coba Perbup," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x