KABAR BANTEN – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengimbau kepada bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon untuk tidak mengerahkan massa pendukungnya saat mendaftar ke KPU Kota Cilegon.
Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini meningkat di Kota Cilegon.
“Kami juga menghimbau kepada semua bakal pasangan calon, pertama saat mendaftar melaksanakan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer,” kata Kapolres Jumat 4 September 2020.
Baca Juga: Hari Ini, KPU Cilegon Mulai Verfak Dukungan Calon Perseorangan
Kapolres mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon juga membatasi jumlah orang yang bisa hadir di aula pada saat pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada Cilegon 2020 yang dibuka 4-6 September 2020.
“Dalam pertemuan kemarin, kami meminta agar KPU membatasi massa pendukunga untuk dibatasi. Hal itu dilakukan sesuai dengan protocol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.***