Wali Kota Cilegon Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam

- 6 September 2020, 23:07 WIB
Edi Ariadi
Edi Ariadi /

KABAR BANTEN - Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengancam akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam. Ini akan dilakukan jika tempat hiburan malam melaksanakan usaha tanpa mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Edi di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan disiplin protokol kesehatan di Car Free Day (CFD) Kecamatan Purwakarta, Ahad 6 September 2020. Menurut Edi, pihaknya ingin agar tempat hiburan malam mendukung program pemerintah dalam meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Saya ingatkan, bagi mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan, izin usahanya akan saya cabut. Termasuk tempat hiburan malam di Jalan Aat Rusli, itu jadi sorotan saya,” katanya.

Menurut Edi, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Serang. Ini terkait penerapan disiplin protokol kesehatan di tempat hiburan malam sepanjang jalur tersebut.

“Nanti saya koordinasi dengan Pak Panji (Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa). Jika ada tempat hiburan malam yang sampai melanggar protokol kesehatan hingga tiga kali, kami minta izin usahanya dicabut,” ujarnya.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Naik, Gubernur Banten: PSBB Berlaku di Semua Daerah

Edi juga mengaku akan berkoordinasi dengan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Kota Cilegon, juga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cilegon. Hal itu dilakukan untuk melakukan kontrol kafe, dan restoran.

“Saya akan pinta PHRI dan Disbudpar untuk melakukan pemantauan. PHRI dan Disbudpar juga akan saya pinta untuk berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kodim Kabupaten Serang terkait disiplin protokol kesehatan terhadap tempat hiburan malam di Jalan AAt Rusli yang masuk wilayah Serang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x