PK Iman Ariyadi Dikabulkan, Status Pemblokiran Rekening Dicabut

- 8 September 2020, 11:28 WIB
walikota cilegon iman ariyadi ditahan kpk
walikota cilegon iman ariyadi ditahan kpk /

KABAR BANTEN - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kasus Izin Amdal Transmart Cilegon yang diajukan Tb Iman Ariyadi. Pada putusannya, MA mengurangi dua tahun masa hukuman mantan Wali Kota Cilegon itu, dari sebelumnya enam tahun menjadi empat tahun penjara.

Putusan MA pada awal Agustus 2020 itu, lebih rendah dari vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, serta membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banten dan PN Serang.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang dalam portal website www.sipp.pn-serang.go.id, Tb Iman Ariyadi divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: Sutisna Abas: Iman Ariyadi Ajukan Kasasi

Putusan PK itu, memerintahkan Penuntut Umum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka atau mencabut status pemblokiran beberapa rekening bank milik Tubagus Iman Ariyadi dan istrinya, Ida Farida.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Haerudin membenarkan putusan PK Tb Iman Ariyadi telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro, dan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung, dan Gazalba Saleh dengan nomor putusan PK: 399 PK/Pid.Sus/2019.

"Iya sudah. Empat tahun (putusan PK). Petikan sudah saya terima dan putusan sudah saya serahkan ke jaksa eksekusi," kata Haerudin dikutip dari rilis yang diterima Kabar Banten, Selasa 8 September 2020.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x