16 Bacaleg Pemilu 2024 Kabupaten Serang Pasangan Pegawai Negeri Sipil, Bawaslu Ingatkan PNS tak Ikut Kampanye

- 23 Oktober 2023, 14:00 WIB
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang Asep Kosasih bersama Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten Deni Saprowi menjadi pembicara dalam media meeting terkait Pemilu 2024 di salah satu Hotel di Kabupaten Serang, Senin 23 Oktober 2023.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang Asep Kosasih bersama Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten Deni Saprowi menjadi pembicara dalam media meeting terkait Pemilu 2024 di salah satu Hotel di Kabupaten Serang, Senin 23 Oktober 2023. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang menyebut ada 16 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 merupakan pasangan (suami atau istri) Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

 

Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Serang mengingatkan agar pasangan Bacaleg Pemilu 2024 yang merupakan PNS tersebut tidak turut melakukan kampanye.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang Asep Kosasih mengatakan, untuk Bacaleg Pemilu 2024 di Kabupaten Serang tidak ada yang merupakan PNS.

Akan tetapi, dari rancangan DCT di Kabupaten Serang terdapat 16 bacaleg Pemilu 2024 yang merupakan pasangan dari PNS.

Kemudian kata dia, ada juga lima bacaleg Pemilu 2024 Kabupaten Serang yang merupakan kepala desa dan satu anggota Komisi Informasi atau KI Banten.

"Secara aturan mereka harus sudah mundur dan tidak hanya surat pengunduran diri pribadi tapi ada surat jawaban pengunduran diri dari lembaga bersangkutan," ujar Asep Kosasih dalam media meeting di salah satu hotel di Kecamatan Waringin kurung, Senin 23 Oktober 2023.

Asep mengatakan, untuk Bacaleg dari KI Banten setelah penetapan DCT sudah ada surat pengunduran diri dan jawaban dari Pj Gubernur Banten.

Mengenai netralitas ASN atau PNS, Bawaslu RI telah meluncurkan indeks kerawanan pemilu, dimana Banten ada di peringkat ketiga.

Sedangkan untuk Money politik atau politik uang, IKP Banten ada di peringkat ke sebelas. Akan tetapi untuk Kabupaten Serang tidak masuk IKP money politik.

"Yang masuk IKP RI di Banten adalah Kota Serang. Kabupaten Serang tidak ada," ucapnya.

 

Asep Kosasih mengatakan secara inkrah ASN diharuskan netral pada pemilu 2024. Tapi ada satu surat edaran Menpan RB nomor 18 tahun 2023 yang menyebutkan didalamnya ada beberapa point terkait pasangan PNS suami istri boleh mendampingi bakal calon anggota legislatif ketika kampanye atau mendaftar.

"Tapi hanya sebagai patung, tidak boleh mengajak, berbicara atau simbol juga tidak boleh itu surat Menpan RB. Termasuk ajakan di media sosial," ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan melekat terhadap rancangan DCT. Sebelumnya ada 720 bacaleg yang masuk DCS, namun kemudian mundur tiga orang.

Sehingga dari rancangan DCT terdapat 717 orang bacaleg yang akan ditetapkan pada 4 November 2023 oleh KPU.

 

Baca Juga: Parpol Besar Atur Strategi, Pasang Target Tinggi di Pemilu Kabupaten Serang 2024

Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten Deni Saprowi alias Saprol, menyoroti beberapa hal. Mulai dari tahapan, netralitas ASN, politik uang hingga perkara mahar diinternal partai dalam menentukan nomor urut Bacaleg.

Ia berharap semua tahapan yang diawasi Bawaslu tidak terjadi sengketa. Sebab ketika terjadi sengketa, media hanya akan fokus pada sengketa, jika tidak ada sengketa pemberitaan bisa fokus pada tahapan substantif.

"Kalau ada sengketa bukan hanya Bawaslu yang fokus, tapi juga media. Karena media ikut memastikan kualitas demokrasi," ujarnya.

"Saya berharap insan pers sebagai pilar keempat demokrasi bukan hanya menjadi suksesor demokrasi tetapi juga turut meningkatkan demokrasi," sambung Saprol.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x