Kasus Klaster Pabrik Meningkat, Pelanggar Masker di Kawasan Industri Disanksi Hafalkan Pancasila

- 9 September 2020, 14:48 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

KABAR BANTEN - Klaster baru Covid-19 di Kota Tangerang kian hari mengkhawatirkan lantaran jumlahnya yang semakin banyak. Bahkan, klaster Covid-19 di daerah tersebut sudah masuk ke bidang pabrik atau kawasan industri yang berada di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Ironisnya lagi, masih banyak ditemukan pelanggaran penggunaan masker di kawasan pabrik Jatiuwung. Hal ini didapati saat anggota Polsek Jatiuwung mengadakan razia masker di kawasan industri tersebut, masih banyak ditemukan warga yang berkendara tanpa menggunakan masker.

Anggota pun langsung memberhentikan pelanggar tersebut dan memberikan masker secara gratis. "Setiap hari anggota kami intens menggelar operasi masker di kawasan industri dengan harapan tidak timbul klaster baru di zona industri," tutur Wakapolsek Jatiuwung, AKP Abdul Rosyid, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Di Pandeglang, Tak Pakai Masker Kena Sanksi Sosial

Dari hasil razia masker, diakui Rosyid, para pelanggar diberikan sanksi melafalkan pancasila secara lantang. Barulah mereka diberikan masker secara gratis dan diberikan imbauan untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

Lucunya, banyak dari para pelanggar yang tidak hafal pancasila terutama sila ke-4. "Dalam waktu 30 menit tercatat ada 25 pelanggar. Menghafal Pancasila sanksinya, berikan masker dan imbauan ketika melanggar lagi mereka akan tercatat di Polsek Jatiuwung," tegas Rosyid.

Selain itu, lanjut Rosyid, pihaknya punya jurus jitu untuk membuat jera para pelanggar protokol kesehatan di kawasan Jatiuwung dan sekitarnya.
Dimana saat terciduk tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan di Kecamatan Jatiuwung dan sekitarnya bisa dikenakan sanksi pencatatan tindakan buruk di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ia mengatakan nantinya para pelanggar akan didata melalui KTP-nya dan akan dimasukan ke dalam situs Polsek Jatiuwung. "Kita sosialisasikan sekalian kalau di website kita ada catatan kepolisian sehingga pelanggar kedepannya akan kita lakukan pencatatan di Polsek Jatiuwung," tegas Rosyid.

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Pelanggar Protokol Kesehatan di Pandeglang Disanksi Push Up

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x