Baru Bebas Asimilasi, Donal Bebek Kembali Ditangkap Jual Obat Keras Tanpa Izin

- 9 September 2020, 17:34 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol /

KABAR BANTEN - Jajaran Kepolisan Sektor (Polsek) Cisoka, Polresta Tangerang menangkap Dd (34) alias Donal Bebek penjual obat keras tanpa izin dan menyita sebanyak 6.364 butir obat keras.

"Pelaku dibekuk ketika beraksi di dekat swalayan mini di Desa Cibugel RT 03/04 saat hendak menawarkan obat," ujar Kapolsek Cisoka, AKP Nur Rochman, Rabu 9 September 2020.

Nur Rochman mengatakan, setiap hari pelaku dapat mengantongi uang sebesar Rp500.000 dari hasil penjualan obat keras tersebut. Menurut dia, penangkapan itu karena warga merasa resah terhadap keberadaan pelaku yang menjual obat keras apalagi pelanggannya remaja.

"Pelaku menjual obat keras untuk mendapatkan keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, tersangka DD merupakan narapidana yang bebas lewat program asimilasi dan nekat menjual obat-obatan golongan G, seperti tramadol, dextro secara ilegal," ujar Kapolsek.

Nur Rochman menjelaskan, tersangka DD merupakan narapidana yang belum lama ini menerima program asimilasi dari Rutan Jambe atau Rutan Kelas I Tangerang. Program asimilasi ini adalah langkah yang diambil pemerintah kepada narapidana untuk memutus mata rantai Covid-19.

“Tersangka ini dapat program asimilasi dari Rutan Jambe dalam perkara curas pada tahun 2018,” katanya kepada wartawan di Mapolsek Cisoka.

Baca Juga : Keroyok Petugas Patroli, Empat Pemuda Dicokok Polisi

Setelah keluar dari rutan, lanjut Nur Rochman, tersangka DD ini mencari rejeki dengan berjualan obat keras di Kampung Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Dari pengakuannya keuntungan dari berjualan obat-obatan ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x