PSBB Mulai Diterapkan, Ini Yang Diharapkan Ketua DPRD Kota Serang

- 10 September 2020, 01:00 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Serang mulai berlaku Kamis 10 September 2020 hari ini. Kondisi tersebut diharapkan tidak sampai mengganggu kegiatan ekonomi di ibu kota Provinsi Banten.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, penerapan PSBB jangan sampai menghentikan roda ekonomi. Menurut dia, terpenting saat ini, adalah bagaimana mengoptimalkan penerapan protokol kesehatan.

"Rapat Hari Rabu 9 September 2020 bertujuan agar bagaimana caranya sektor perekonomian tidak terganggu. Tetapi, protokol kesehatan lebih dimaksimalkan lagi, agar PSBB ini berjalan dengan lancar," katanya.

Selain itu, dia meminta Pemkot Serang harus lebih gencar lagi menyosialisasikan tentang Covid-19 kepada masyarakat. Hal tersebut, agar masyarakat menyadari akan bahayanya Covid-19 dan mengetahui apa saja yang perlu dilakukan untuk mencegah penularannya.

"Terakhir saya tak jemu-jemu menyerukan kepada seluruh masyarakat Kota Serang, mari bersama-sama kita berdoa kepada Allah SWT, agar virus corona ini menghilang di muka bumi ini," ujarnya.

Baca Juga : Gubernur Banten Terbitkan SK Penetapan: Besok, Kota Serang Berlakukan PSBB

Diketahui, cek poin akan ditempatkan di sejumlah titik di Kota Serang, antara lain di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, dan Pertigaan Parung akses menuju Terminal Pakupatan. Kemudian, di Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, dan Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten.

Selanjutnya, di simpang Kepandean akses dari Kota Cilegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.
Di lokasi cek poin petugas akan mengecek suhu tubuh warga. Jika suhu badan di atas 37 derajat celcius, warga diminta putar balik.

Kemudian, pengendara dan penumpang yang tidak mengenakan masker akan disanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x