Pilkada Kota Cilegon 2020: Swab Ratu Ati Marliati Beda Hasil, IDI Cilegon Katakan Ini

- 10 September 2020, 06:02 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - Sepekan setelah pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pilkada Kota Cilegon 2020 dihebohkan dengan dua hasil berbeda atas PCR (Polymerase Chain Reaction) swab test akan calon Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati.

Pada Selasa 8 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, KPU Kota Cilegon mengumumkan salah satu bakal calon Wali Kota Ratu Ati Marliati positif Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil dari PCR swab test yang dilakukan tim kesehatan RSUD Cilegon.

Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alvi mengatakan, hasil tes tersebut dari RSKM. "Status yang diberikan oleh tim kesehatan, yang diambil sample swabnya di RSUD. Kemudian di RSKM, hasilnya positif," kata Irfan Alvi dalam konferensi pers.

Namun, hal itu dibantah bakal calon Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati. "Alhamdulillah saya ini tidak terkonfirmasi Covid-19. Ini merupakan hasil PCR di RSKM Cilegon dan RS Siloam Tangerang. Saya di-swab di RSKM Selasa 8 September 2020 pagi, begitu pula di Siloam. Hasilnya keluar sore," katanya saat dihubungi melalui telepon genggam, Rabu 9 September 2020 dini hari.

Baca Juga : Calon Wali Kota Cilegon Ratu Ati Marliati Positif Covid-19

Menurut Ratu Ati Marliati, ia melakukan swab setelah diinformasikan positif Covid-19 oleh penyelenggara Pemilu, Senin 7 September 2020 malam. Kaget dengan informasi itu, dirinya pun memilih melakukan PCR ketimbang mengikuti tahapan tes kesehatan di RSUD Kota Cilegon.

"Jadwal tes kesehatan untuk saya kan sebetulnya Selasa 8 September 2020. Namun karena ada info ini, saya memilih ke RSKM Cilegon untuk memastikan," ujar Ati.

Polemik dua hasil tes swab tersebut, membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menggelar konferensi pers, di Aula RSUD, Rabu 9 September 2020. Dalam konferensi pers tersebut ditegaskan bahwa bakal pasangan calon (bapaslon ) tidak boleh mengajukan surat pembanding hasil tes kesehatan dari rumah sakit lainnya.

"Sebelum melakukan tes swab dan tes kesehatan, dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh bapaslon. Salah satu pointernya adalah bapaslon tidak boleh membuat surat pembanding dari rumah sakit lainnya yang bukan rujukan. Karena KPU menunjuk RSUD Cilegon sebagai rumah sakit untuk pelaksanaan tes bapaslon," ucap Ketua IDI Kota Cilegon dr.Lendy Delyanto, MARS.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x