Penerapan PSBB, Pemkot Cilegon Bahas SOP

- 10 September 2020, 15:04 WIB
59psbb
59psbb /

KABAR BANTEN - Pemkot Cilegon tengah membahas Standar Operation Prosedure (SOP) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Pemkot Cilegon, Kamis 10 September 2020.

“Sekarang PSBB kan sudah diberlakukan, nah kami akan bahas dulu SOP untuk diterapkan di masing-masing OPD,” kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sukroni, saat ditemui di Pemkot Cilegon jelang rapat pembahasan SOP PSBB, Kamis 10 September 2020.

Menurut Sukroni, pada rapat tersebut pihaknya akan menjelaskan tupoksi dinas dalam penerapan PSBB. Dimana salah satunya mengawasi penerapan protokol kesehatan di titik-titik keramaian.

Baca Juga : Terapkan PSBB, Cilegon Kampanye Pakai Masker

“Ada 10 titik keramaian di Kota Cilegon yang masuk daerah pengawasan kami. Diantaranya mall, pasar tradisional, serta tempat-tempat wisata tirta,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cilegon, Mamat Slamet mengatakan, pihaknya telah menyatakan jika fasilitas hotel berupa restoran dan karaoke keluarga ditutup mulai Kamis 10 September 2020 hingga 14 hari ke depan.

“Selama PSBB, seluruh restoran dan tempat karaoke keluarga kami nyatakan ditutup,” tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x