Antisipasi Pelanggaran Pilkada Pandeglang 2020, Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan 

- 13 September 2020, 21:41 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - Dalam mengantisipasi kerawanan pelanggaran Pilkada Pandeglang 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang telah menyiapkan strategi pengawasan kampanye bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Pandeglang 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, bentuk pengawasan dilakukan secara masif dan objektif mulai dari kabupaten, kecamatan sampai desa. 

‎Komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Karsono mengatakan, pengawasan yang akan dilaksanakan secara intensif dengan menggunakan metode konfergensi dengan berbagai leading sektor. Mulai dari leading sektor tim gugus tugas penanganan Covid-19 sampai pengawasan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang.‎

Selain itu, Bawaslu akan menajamkan Panwas kecamatan dan Panwas Desa untuk menjalankan tugasnya dengan maksimal. Dengan demikian, Pilkada aman dari pelanggaran.

Baca Juga : ‎Jelang Pilkada 2020, ‎Kemenag Pandeglang Terbitkan Edaran Netralitas ASN

“Untuk langkah pengawasan yang akan dilakukan nanti secara tertutup dan terbuka. Kami pun tetap menjalin koordinasi dengan  gugus tugas Covid-19 tingkat Kabupaten agar  proses pengawasan kampanye bisa dilakukan secara bersama-sama,” kata Karsono kepada Kabar Banten saat dihubungi melalui telepon selulernya, Ahad 13 September 2020.

Menurut dia, beberapa kesulitan yang akan dihadapi oleh tim pengawas pemilu tersebut, bukan hanya pelanggaran dalam bentuk administratif. Tetapi  juga bentuk pelanggaran secara protokol kesehatan juga menjadi objek pengawasan oleh Bawaslu.

“Kami melakukan pengawasan ini akan melibatkan berbagai lembaga, mulai dari  gugus tugas, kepolisian. Namun  saat ini masih menemukan berbagai hambatan, di antaranya belum bisa memastikan pengendalian massa saat kampanye tersebut. Mungkin dari segi pengumpulan massa akan menjadi fokus pengawasan, termasuk pengawasan terhadap pelanggaran lainnya," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x