Tidak PSBB, Pemkab Pandeglang Lakukan Ini

- 14 September 2020, 00:27 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

KABAR BANTEN - Pemkab Pandeglang tidak mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun lebih memperketat penegakkan disiplin protokol kesehatan masa pandemi Covid-19. 

"Iya, meski tidak memberlakukan PSBB, namun‎ kita terapkan secara operasional tanpa diterbitkan keputusan bupati tentang PSBB, karena harus ada izin dari Menteri Kesehatan. Namun secara operasional prinsip-prinsip  PSBB  tetap kita laksanakan melalui penegakkan disiplin protokol Covid1-19," kata Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita melalui telepon genggamnya, Ahad 13 September 2020.

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 ‎di Pandeglang Meningkat

‎Ia menyatakan, sejalan dengan penerapan PSBB di Banten, Pemkab Pandeglang akan memberlakukan filterisasi atau check point di tiga pintu masuk perbatasan Pandeglang. Selain itu, pemerintah daerah lebih menekankan kepada penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 55/2020.

Irna mengatakan, setiap pelanggar penegakkan Perbup Covid-19 akan disanksi sosial seperti push up, membersihkan selokan dan lainnya. Namun, untuk pelaku usaha atau perusahaan yang melangar Perbup akan dikenakan sanksi penutupan sementara kegiatan usahanya.

"Selama PSBB di Banten, untuk ASN di Pandeglang diarahkan work from home (WFH) atau bekerja di ruumah, termasuk pata pelajar SD dan SMP diberlakukan belajar jarak jauh," ujar Irna.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x