Polisi Ringkus Pengedar Sabu Modus Tempel di Tiang Listrik

- 14 September 2020, 14:38 WIB
Tersangka NA beserta barang bukti sabu yang dibungkus plastik permen, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, Senin 14 September 2020 dini hari.
Tersangka NA beserta barang bukti sabu yang dibungkus plastik permen, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, Senin 14 September 2020 dini hari. /Dok. Satresnarkoba Polres Serang Kota/

Tersangka Ade Cakil kepada petugas mengaku keuntungan hasil jualan narkoba untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga karena tak memiliki pekerjaan tetap. Saat transaksi dia sengaja menyembunyikan sabu ke dalam bungkusan permen agar tidak dicurigai.

Baca Juga: Simpan Sabu, 2 Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

"Paketan sabu dalam plastik bening, saya masukan dalam bungkus bekas permen lalu ditutup lagi dengan solatip. Agar tidak dicurigai keluarga, bungkus permen berisi sabu tersebut saya simpan dalam toples bercampur dengan permen yang masih utuh," kata Ade.

Begitu dapat order, dia kemudian menempelkan barang pesanan di tiang listrik, tembok pagar atau lainnya yang mudah diketahui oleh pelanggan.

Setelah barang pesanan ditempel menggunakan double tip, barulah memberitahu pemesan. 

"Barang dikirim setelah transfer uang Jadi saya engga kenal muka yang pesan," ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x