Komite III DPD RI: RUU Cipta Kerja Tidak Boleh Abai Terhadap Daerah

- 14 September 2020, 20:48 WIB
Anggota DPD RI asal Banten Abdi Sumaithi
Anggota DPD RI asal Banten Abdi Sumaithi /Dokumentasi DPD RI /

KABAR BANTEN - Salah satu isu yang cukup krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja ialah berpindahnya kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam memberikan perizinan berusaha dibeberapa bidang. Komite III DPD RI sendiri menyoroti beberapa bidang yang mengalami pergeseran tersebut, seperti bidang kesehatan, bidang pariwisata, dan bidang pendidikan.

Menurut Anggota DPD RI asal Banten Abdi Sumaithi, dalam bidang kesehatan hilangnya wewenang pemerintah daerah dalam memberikan izin pendirian faasilitas pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga tingkat ketiga. Selain itu, kewenangan pemerintah daerah juga diamputasi dalam hal pengawasan pendirian fasilitas pelayanan kesehatan. Tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dapat berdampak buruk terhadapa kualitas fasilitas pelayanan kesehatan di suatu daerah.

"Komite III DPD RI melihat masyarakat akan semakin sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, karena pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat akan memakan waktu yang sedikit. Sehingga dampak dari hasil pengawasan tersebut tidak dapat langsung dirasakan oleh masyarakat," kata Abdi seperti yang keterangan pers yang diterima Kabar Banten, Senin 14 September 2020.

Baca Juga: DPD RI Uji Sahih RUU Keolahragaan, KONI Banten Ajukan 5 Poin Usulan

Selanjutnya kata dia, dalam bidang pariwisata, Komite III DPD RI cukup prihatin dengan draft RUU tentang Cipta Kerja yang juga menghilangkan wewenang daerah dalam pemberian izin usaha pariwisata. Komite III DPD RI menilai bahwa setiap daerah memiliki keunikan, karasteristik serta potensi pariwisata yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sehingga setiap usaha pariwisata harus dapat menyesuaikan dengan kondisis masing-masing daerah.

"Selain itu, dengan ditariknya kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dapat semakin meminggirkan para pengusaha lokal dalam ikut serta memajukan pariwisata di daerahnya. Perubahan kewenangan ini tentu akan semakin membuka lebar para pemodal besar dalam menguasai usaha pariwisata di daerah," ujarnya.

Sedangkan dalam bidang pendidikan, kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan izin pendirian satuan pendidikan formal maupun nonformal juga mengalami perubahan dengan pemberian izin hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dengan jumlah persebaran satuan pendidikan baik formal maupun non formal yang belum merata di setiap daerah, RUU tentang Cipta Kerja akan semakin memperlebar jurang jumlah satuan pendidikan di setiap daerah.

Baca Juga: Kunjungi UMKM di Banten, DPD RI Pantau Kesiapan ’New Normal’

"Komite III DPD RI khawatir satuan pendidikan hanya akan menjamur di kota-kota besar. Sedangkan daerah pelosok akan semakin kekurang jumlah satuan pendidikan. Komite III DPD RI menilai denga kondisi saat ini saja, beberpaa pemerintah daerah masih kesulitas mendidrikan satuan pendidikan formal baru, terutama di daerah-daerah pelosok," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x